AD/ART PAKKJ

ANGGARAN DASAR 

DAN

ANGGARAN RUMAH TANGGA 

PERHIMPUNAN ALUMNI KOLESE KANISIUS JAKARTA


ANGGARAN DASAR

PERHIMPUNAN ALUMNI KOLESE KANISIUS JAKARTA MUKADIMAH

  • Bahwa dalam rangka memelihara nilai-nilai pendidikan serta budi pekerti siswa KOLESE KANISIUS secara baik dan luhur, dan untuk melakukan berbagai usaha guna menjawab tantangan yang dihadapi KOLESE KANISIUS di bidang Akademik, Kemasyaratan, Sarana, dan Prasarana Pendidikan.
  • Bahwa untuk mewujudkan pembangunan di bidang kehidupan pendidikan secara umum dan kesejahteraan guru-guru secara khusus, para alumni KOLESE KANISIUS merasa terpanggil untuk memberikan sumbangan melalui kerjasama dengan Yayasan Budi Siswa dan Pimpinan Sekolah beserta Staf Pengajar.
  • Bahwa pengalaman dan kemampuan para alumni KOLESE KANISIUS di berbagai bidang dan kemasyarakatan akan sangat berguna untuk disumbangkan kembali ke almamaternya.
  • Bahwa para alumni yang telah mewarisi nilai-nilai pendidikan serta budi pekerti luhur selama belajar di KOLESE KANISIUS, dan didorong oleh keinginan dan tanggung jawab agar nilai-nilai tersebut dapat terus dikembangkan dan ditingkatkan,   maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta kesadaran terhadap peran serta masyarakat dalam mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya, para alumni KOLESE KANISIUS dengan ini membulatkan tekad mendirikan Perhimpunan Alumni KOLESE KANISIUS Jakarta, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :


BAB I: NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi ini bernama PERHIMPUNAN ALUMNI KOLESE KANISIUS JAKARTA, dan juga disebut KANISIAN.

Pasal 2

Perhimpunan Alumni KOLESE KANISIUS Jakarta atau KANISIAN, didirikan di Jakarta, pada tanggal empat belas September seribu sembilan ratus sembilan puluh satu (14-9-1991), untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3

Pengurus Pusat KANISIAN, berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia Perwakilan dimungkinkan di kota-kota lain di Indonesia, maupun di luar negeri sesuai dengan persyaratan.


BAB II : AZAS DAN TUJUAN

Pasal 4

KANISIAN berazaskan “ PANCASILA”

Pasal 5

KANISIAN didirikan untuk menghimpun para alumni KOLESE KANISIUS, dengan tujuan:

  1. Meningkatkan peran serta dan dharma baktinya, dalam pembangunan KOLESE KANISIUS melalui Yayasan Budi Siswa.
  2. Membentuk manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, memiliki pengetahuan dan keterampilan, dan dapat mengembangkan kreativitas serta tanggung jawab
  3. Menyuburkan sikap demokrasi Pancasila dan penuh tenggang rasa, mengembangkan kecerdasan yang tinggi disertai budi pekerti yang luhur dan mencintai bangsa serta sesama manusia.



BAB III : USAHA

Pasal 6

Dalam mencapai tujuan KANISIAN dalam pasal 5, Perhimpunan Perhimpunan dapat melakukan Usaha, baik dengan nama KANISIAN maupun di bawah nama Yayasan Budi Siswa sebagai berikut :

  1. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk memupuk rasa kesetiakawanan dan peran serta alumni dalam pembangunan KOLESE KANISIUS.
  2. Melakukan usaha-usaha pengumpulan dana, baik melalui iuran dan sumbangan para KANISIAN, donasi-donasi dari para dermawan serta usaha-usaha lain yang sah.
  3. MembantuYayasan Budi Siswa dengan cara penyediaan sarana dan prasarana.
  4. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan lain yang diputuskan dalam kongres KANISIAN.


BAB IV : PERLENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 7

Perlengkapan KANISIAN terdiri dari :

a. Anggota

b. Perwakilan

c. Dewan Pengurus Pusat

d. Dewan Pembina

e. Kongres


BAB V : KEANGGOTAAN

Pasal 8

Yang disebut KANISIAN adalah mereka yang tamat belajar dan atau sekurang- kurangnya belajar 2 (dua) tahun di KOLESE KANISIUS Jakarta.

Pasal 9

Keanggota PAKKJ  terdiri dari :

a. Anggota Biasa

b. Anggota Luar Biasa

Pasal 10

Anggota biasa adalah mereka yang memenuhi persyaratan sebagaimana disebut dalam pasal 8.

Pasal 11

Anggota Luar Biasa adalah mereka :

a. Yang pernah belajar sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun di KOLESE KANISIUS Jakarta.

b. Perorangan atau Badan Hukum yang karena jasa-jasanya atau perhatiannya pada PERHIMPUNAN dan atau KOLESE KANISIUS Jakarta dan diangkat oleh Dewan Pengurus Pusat setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pembina.


HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 12

Seorang KANISIAN berhak :

  1. Berbicara dan memberi saran dalam Rapat Anggota dan pertemuan Perhimpunan.
  2. Memilih dan dipilih.
  3. Meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat dalam Kongres.

Pasal 13

Seorang KANISIAN berkewajiban :

  1. Tunduk pada ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan Kongres dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
  2. Mengikuti secara aktif kegiatan dan usaha KANISIAN.


BAB VI : PERWAKILAN

Pasal 14

  1. Perwakilan dapat didirikan di suatu kota jika terdapat paling sedikit (minimum) 50 (lima puluh) orang KANISIAN.
  2. Pendirian Perwakilan harus mendapat persetujuan dari Dewan Pengurus Pusat.
  3. Pengurus Perwakilan sekurang-kurangnya terdiri dari Seorang Ketua, Sekretaris dan Bendahara
  4. Dewan Pengurus Perwakilan ditetapkan oleh Rapat Anggota Perwakilan dan disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
  5. Susunan, Tugas dan syarat-syarat Dewan Pengurus Perwakilan disesuaikan dengan kepentingan Perwakilan.
  6. Hal-hal yang menyangkut Dewan Pengurus Perwakilan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah  Tangga, atau dalam ketetapan Dewan Pengurus Pusat.


BAB VII : DEWAN PENGURUS PUSAT

Pasal 15

  1. Dewan Pengurus Pusat adalah badan eksekutif dari perhimpunan.
  2. Anggota Dewan Pengurus Pusat adalah anggota perhimpunan yang dipilih Kongres
  3. Dewan Pengurus Pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya 8 (delapan) orang Ketua, Seorang Sekretaris Jenderal dan 4 (empat) orang Bendahara serta 10 (sepuluh) orang anggota.
  4. Masa jabatan Dewan Pengurus Pusat adalah 3 (tiga tahun)
  5. Dewan Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari Seorang Ketua, Seorang Sekretaris dan Seorang Bendahara.


TUGAS DAN  WEWENANG DEWAN PENGURUS PUSAT

Pasal 16

Dewan Pengurus Pusat berwenang :

  1. Memimpin/mewakili dan melaksanakan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama perhimpunan.
  2. Menjalankan dan melaksanakan keputusan-keputusan Kongres
  3. Membuat dan menjalankan program kerja tahunan yang garis besar program kerjanya telah disahkan oleh Kongres.
  4. Menyusun dan mengangkat staff administrasi perhimpunan PAKKJ sesuai dengan kebutuhan dalam menjalankan roda kegiatan operasional PAKKJ.

Pasal 17

Dewan Pengurus Pusat berkewajiban :

  1. Tunduk kepada ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan keputusan lain yang ditetapkan Kongres.
  2. Mempertanggung jawabkan kepengurusannya kepada Kongres
  3. Memberikan laporan berkala kepada Dewan Pembina.
  4. Memberikan informasi kepada para anggota tentang berbagai kegiatan organisasi dan keadaan keuangan perhimpunan.


BAB VIII : DEWAN PEMBINA

Pasal 18

  1. Anggota Dewan Pembina adalah anggota perhimpunan yang dipilih dalam kongres.
  2. Jumlah anggota Dewan Pembina adalah sebanyak-banyaknya 17 (tujuh belas) orang.
  3. Masa Jabatan anggota Dewan Pembina adalah 3 (tiga) tahun.
  4. Dewan Pembina sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua dan seorang Sekretaris.


TUGAS DAN WEWENANG DEWAN PEMBINA

Pasal 19

Dewan Pembina berhak :

  1. Berbicara dalam setiap Rapat Perhimpunan dan membahas laporan kegiatan dan keuangan dari Dewan Pengurus Pusat.
  2. Membantu, membina dan memberi nasehat kepada Dewan Pengurus Pusat.

Pasal 20

Dewan Pembina berkewajiban :

  1. Memberi saran dan pengarahan atas usul-usul Dewan Pengurus Pusat bagi kemajuan perhimpunan.
  2. Menunjang program kerja tahunan yang disusun oleh Dewan Pengurus Pusat dan mengawasi pelaksanaannya.


BABI IX : KONGRES

Pasal 21

  1. Kongres adalah Rapat Anggota lengkap dan merupakan kekuasaan tertinggi dalam perhimpunan.
  2. Kongres diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun. Dalam keadaan luar biasa, Dewan Pengurus Pusat dapat menyelenggarakan Kongres sebelum waktunya dengan persetujuan Dewan Pembina.
  3. Kongres dihadiri oleh pada anggota biasa dan luar biasa, Pengurus Perwakilan Dewan Pembina dan Dewan Pengurus Pusat.
  4. Kongres diselenggarakan dan dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat.


TUGAS-TUGAS KONGRES

Pasal 22

  1. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta perubahannya.
  2. Menetapkan garis-garis besar kebijakan perhimpunan PAKKJ untuk 3 (tiga) tahun mendatang.
  3. Kongres memilih Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pembina untuk masa kerja 3 (tiga) tahun.

Pasal 23

  1. Semua keputusan Kongres diusahakan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan/permusyawaratan.
  2. Bilamana dalam permusyawaratan ternyata tidak dapat dicapai kesepakatan, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari peserta kongres.


BAB X : KEUANGAN

Pasal 24

  1. Keuangan perhimpunan PAKKJ diperoleh dari uang pangkal dan uang iuran anggota.
  2. Donasi yang sah dan tidak mengikat
  3. Penerimaan-penerimaan lain yang didapat melalui usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan perhimpunan.


BAB XI : PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 25

  1. Perubahan Anggaran Dasar Perhimpunan diputuskan oleh Kongres yang diadakan secara khusus.
  2. Untuk merubah Anggaran Dasar Perhimpunan diperlukan kehadiran sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota dan disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.

PEMBUBARAN PERHIMPUNAN PAKKJ

Pasal 26

  1. Pembubaran perhimpunan PAKKJ diputuskan oleh Kongres yang diadakan secara khusus.
  2. Untuk membubarkan Perhimpunan, diperlukan kehadiran sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota dan disetujui oleh lebih dari ¾ (tiga perempat) anggota yang hadir.
  3. Bila perhimpunan dibubarkan, maka seluruh kekayaannya diserahkan kepada Yayasan Budi Siswa.


BAB XII : PENUTUP

Pasal 27

Hal-hal yang tidak dan atau belum ditentukan dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


ANGGARAN RUMAH TANGGA 

PERHIMPUNAN ALUMNI KOLESE KANISIUS JAKARTA

(PAKKJ)

 

BAB 1        : KEANGGOTAAN

Pasal 1

1. Pendaftaran menjadi anggota biasa sesuai dengan Pasal 8 Anggaran Dasar Perhimpunan dengan mengisi formulir yang disediakan Dewan Pengurus Pusat dengan disertai lampiran yaitu :

  • Pas foto 3 x 4 sebanyak dua lembar
  • Foto copy bukti diri (KTP atau identitas lainnya)
  • Foto copy bukti pembayaran uang pangkal dan uang iuran keanggotaan, dan
  • Foto copy dari Surat Tamat Belajar atau Ijazah SMP/ SMA atau referensi dari dua orang anggota biasa Perhimpunan atau keterangan lain yang berguna

2. Pendaftaran harus disertai dengan surat pernyataan bersedia menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan segala keputusan rapat Perhimpunan yang sah.

3. Pendaftaran keanggotaan dapat dilakukan dengan cara :

  • Melalui sekretariat Dewan Pengurus Pusat secara langsung.
  • Melalui kantor Pengurus Perwakilan yang selanjutnya disampaikan ke Dewan Pengurus Pusat
  • Melalui Pos
  • Melalui website : www.kanisius.com

Pasal 2

  1. Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan menerima dan mengesahkan keanggotaan sebagaimana diatur dalam pasal 8, apabila ketentuan Anggaran Dasar Pasal 9 dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 1 telah dipenuhi.
  2. Dalam hal permohonan diterima maka Dewan Pengurus Pusat akan menerbitkan Kartu Tanda Anggota Perhimpunan dan disampaikan kepada yang bersangkutan paling lambat satu bulan setelah tanggal permohonan.
  3. Dalam hal permohonan tidak diterima maka Dewan Pengurus Pusat akan memberitahukan secara tertulis.
  4. Kartu Tanda Anggota Perhimpunan hanya dapat dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat yang ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Perhimpunan

Pasal 3

  1. Setiap anggota diwajibkan memenuhi kewajiban keuangan, sesuai dengan Anggaran Dasar Pasal 13 ayat 3 yaitu: uang pangkal dan uang iuran keanggotaan yang jumlahnya ditentukan oleh Dewan Pengurus Pusat
  2. Dewan Pengurus Pusat dapat menetapkan pengecualian terhadap ketentuan ayat 1 di atas.

Pasal 4

Terhadap Pengurus Perwakilan, uang iuran keanggotaan yang diterima sebagian digunakan untuk membiayai aktivitas Perwakilan yang bersangkutan, dan sebagian lainnya digunakan untuk membiayai aktivitas Perhimpunan yang dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat. Besarnya bagian masing-masing akan ditentukan oleh Dewan Pengurus Pusat dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat tersendiri. Sedangkan uang pangkal menjadi hak Dewan Pengurus Pusat untuk membiayai kegiatan Perhimpunan

Pasal 5

  1. Apabila anggota yang tidak memenuhi kewajiban atau melakukan tindakan yang merugikan Perhimpunan, maka Dewan Pengurus Pusat berhak menjatuhkan skorsing terhadap anggota tersebut. Anggota tersebut berhak  mebela  diri  dalam Kongres berikutnya. Keputusan terakhir ditetapkan oleh Kongres.
  2. Selama skorsing sebagaimana disebut pada pasal 5 ayat 1 belum dicabut maka seluruh hak dan kewajiban keanggotaan dibekukan.

Pasal 6

1. Keanggotaan berakhir bila :

  • Meninggal dunia
  • Mengundurkan diri atas kemauan sendiri
  • Dipecat oleh Kongres

2. Dalam hal keanggotaannya berakhir sebagai akibat pasal 6 ayat 1 huruf b atau c di atas, dan kemudian berupaya untuk mengajukan permohonan menjadi anggota kembali, maka permohonan tersebut akan diputus oleh Dewan Pengurus Pusat setelah mendapatkan masukan dari Dewan Pembina.


BAB II : PENGURUS

Pasal 7

  1. Ketua Umum, Ketua dan anggota Pengurus lainnya bersama-sama mengatur pembagian pekerjaan diantara mereka.
  2. Jika dipandang perlu, dapat mengangkat tenaga khusus (tenaga administrasi atau  tenaga ahli) atas beban Perhimpunan.
  3. Jika salah seorang anggota pengurus melakukan hal-hal yang merugikan perhimpunan, maka ia dapat diskors dari jabatannya sebagai pengurus oleh Dewan Pengurus Pusat setelah mendengar pendapat-pendapat dari Dewan Pembina. Anggota Pengurus yang bersangkutan dapat  diri dalam rapat Dewan Pengurus Pusat
  4. Jika suatu jabatan anggota pengurus, karena sesuatu hal menjadi lowong, maka Ketua Umum dapat menunjuk seorang anggota pengurus yang lain yang merangkap jabatan tersebut.
  5. Jika jabatan Ketua Umum karena sesuatu hal menjadi lowong, maka Dewan Pengurus Pusat menetapkan salah seorang Ketua pengurus Dewan Pengurus Pusat untuk menjabatnya sampai Kongres berikutnya. Keputusan tersebut  harus dilaporkan kepada Dewan Pembina selambat-lambatnya 30 hari setelah keputusan itu diambil.
  6. Jabatan Ketua Umum dan Sekretariat Jenderal tidak boleh dijabat oleh orang yang sama lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan.


BAB III : PEMILIHAN PENGURUS

Pasal 8

Anggota Dewan Pembina dan Dewan Pengurus Pusat dipilih oleh Kongres dengan cara memilih formatur masing-masing 1 (satu) wakil dari Dewan Pembina Lama dan 1 (satu) dari Dewan Pengurus Pusat lama, 2 (dua) wakil dari peserta Kongres lainnya yang mendapatkan dukungan dari peserta Kongres dan seorang wakil dari Yayasan Budi Siswa.


BAB IV : KONGRES

Pasal 9

  1. Undangan untuk menghadiri Kongres dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum Kongres dengan surat dan atau melalui media massa.
  2. Dalam Surat Undangan dimuat agenda yang akan dibicarakan dalam Kongres tersebut.
  3. Anggota dapat menyampaikan kepada Dewan Pengurus Pusat usul-usul yang akan dibicarakan dalam Kongres. Usul-usul tersebut sekurang-kurangnya 2 (dua) minggu sebelum Kongres telah diterima oleh Dewan Pengurus Pusat untuk dipertimbangkan sebagai bahan dalam Kongres.
  4. Agenda yang tidak dicantumkan dalam surat undangan, dapat dibicarakan dalam Kongres, apabila dapat disetujui oleh Kongres.

Pasal 10

  1. Rapat dipimpin oleh Ketua Umum dan jika ia berhalangan, oleh salah seorang Ketua Dewan Pengurus Pusat.
  2. Bila  semua  anggota  Dewan  Pengurus  Pusat  tidak  hadir,  rapat  dipimpin  oleh  salah  seorang  anggota  yang  dipilih  dan ditetapkan oleh Kongres.

Pasal 11

  1. Semua keputusan Kongres diusahakan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan/permusyawaratan kecuali dalam hal pemilihan pengurus.
  2. Jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan Kongres diambil melalui pemungutan suara terbanyak
  3. Pemungutan suara  memutuskan suatu masalah dapat dilakukan dengan cara terbuka dan tertutup
  4. Pemungutan suara untuk memutuskan mengenai seseorang dilakukan dengan tertutup


BAB V : QUORUM

Pasal 12

  1. Kongres  dan  keputusannya  adalah  sah  serta  mengikat  apabila  yang  hadir  berjumlah  lebih  dari  ½  (setengah)  anggota Perhimpunan PAKKJ yang berhak, kecuali untuk pasal 25 dan 26 Anggaran Dasar.
  2. Apabila  syarat  tersebut  di  atas  tidak  dapat  dipenuhi,  maka  diadakan  penundaan  yang  waktunya  dianggap  layak  oleh sebagian besar anggota yang hadir.
  3. Bila setelah 2 (dua) kali penundaan, Quorum tersebut dalam ayat 1 di atas tetap tidak tercapai, maka rapat dianggap sah.


BAB VI : PENGURUSAN KEUANGAN

Pasal 13

  1. Pada setiap Kongres yang diadakan, Dewan Pengurus Pusat wajib memberikan laporan dan pertanggungjawaban mengenai keuangan Perhimpunan.
  2. Pemeriksaan Laporan Keuangan Perhimpunan dilakukan setiap 3 (tiga) tahun sekali oleh Akuntan Publik untuk disajikan kepada Kongres.
  3. Setiap anggota setiap waktu dapat melihat buku keuangan Perhimpunan.
  4. Persetujuan Kongres atas penerimaan laporan keuangan tersebut memberi pengesahan dan pembebasan pertanggungjawaban kepada Dewan Pengurus Pusat.
  5. Pada setiap Pengangkatan Dewan Pengurus Pusat baru wajib dilakukan timbang terima keuangan yang dituangkan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengangkatan Dewan Pengurus Pusat


BAB VII : PENUTUP

Pasal 14

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.


SEJARAH SINGKAT PENDIRIAN PAKKJ

Awalnya pendirian PAKKJ ini diprakarsai oleh sekumpulan kecil alumni CC yang berkumpul secara informal, berdiskusi. Mereka berasal dari kelompok angkatan tahun lulus sekitar tahun 1960-1965 an seperti Sofjan Wanandi, Djunaedi Hadisumarto, Akbar Tandjung, Koesoemo, H Chandra yang difasilitasi oleh Romo Hariyanto, SJ. Paling tidak Kelompok Kecil ini terus diperluas dari berbagai angkatan dan alumni yang telah menjadi tokoh-tokoh masyarakat, baik di instansi pemerintahan maupun dunia usaha.

Deklarasi 11 September 1991 dilakukan di kediaman Bapak Ginanjar Kartasasmita. Dan selanjutnya pada tanggal 14 September 1991 diadakan satu Reuni Akbar. Waktu dimulainya pembahasan pendirian Perhimpunan ini berlangsung sekitar semester 2 tahun 1990. Pertemuan dilakukan berulang kali di berbagai tempat. Pada tanggal 27 Juli 1991, rekan Sofjan Wanandi dan Romo Hariyanto, SJ menulis surat resmi ke rekan Ginandjar Kartasasmita, Sarwono Kusumaatmadja, Nasrudin Sumintapura dan Akbar Tandjung, yang isinya tentang pendirian PAKKJ, rencana Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, rencana kegiatan seminar tanggal 5 September 1991 di Menteng Raya 64, dan malam reuni akbar tanggal 14 September 1991 di Puri Agung Ballroom, Hotel Sahid Jaya.

Pada waktu akan didirikannya wadah alumni ini, terdapat bentuk-bentuk badan hukum yang perlu dipertimbangkan apakah dengan nama yayasan atau perkumpulan. Akhirnya yang tepat adalah berbentuk perkumpulan. Sebelum sampai ke pemilihan nama PAKKJ, ada beberapa nama yang muncul untuk dipertimbangkan, antara lain :

  1. Perhimpunan Kanisian Indonesia.
  2. Keluarga Eks Kolese Kanisius / De Britto.
  3. Perhimpunan Alumni Canisius College Indonesia.

Bentuk badan hukum perkumpulan ini membutuhkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Untuk membuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini dilihat dan dibandingkan dengan AD-ART. Panitia kecil pembuatan AD-ART ini adalah Djunaedi Hadisumarto, Romo Hariyanto, SJ, H Chandra, Jusuf Wanandi, dan Erwal Gewang. Pembahasan AD/ART ini memakan waktu relatif cukup lama sampai enam kali perubahan draft dan akhirnya AD-ART ini diresmikan pada tanggal 10 Maret 1993, bernomor 7, di hadapan Notaris Erwal Gerang.

Sejak awal pendiriannya, PAKKJ memiliki tiga tujuan utama, yaitu untuk mempererat komunikasi dan interaksi antar sesama alumni, menjadi mitra Yayasan Budi Siswa, untuk mengembangkan kualitas pendidikan SMP-SMA Kolese Kanisius, dan menjadi wadah bersama untuk menggagas karya sosial alumni secara bersama-sama bagi masyarakat.


PERHIMPUNAN ALUMNI KOLESE KANISIUS JAKARTA

Sekretariat : Kolese Kanisius

Jln. Menteng Raya 64 Lt. 5 Jakarta 10340

Telp. (021) 392 4136/ 390 0966 Fax (021) 390 0966,

Email: pakkj@uninet.net.id Website : www.kanisius.com